Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 ternyata ada dispensasi perpanjangan SIM. Pemberlakuan PPKM level 3 berada di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali. Baca Juga: Syaratnya Sudah 17 Tahun, Biaya Bikin SIM Baru Tahun 2022 Cuma Segini SIM Keliling sebagai salah satu pelayanan jemput bola yang memudahkan masyarakat mengurus pajak 5 tahunan perpanjangan SIM khusus untuk SIM A Dan SIM C. Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tahun 2022 kini bisa dilakukan tanpa repot-repot mengantre di pusat SIM keliling atau kantor kepolisian. Telat perpanjang SIM di tengah pandemi enggak perlu bikin baru (Lamhot Aritonang/detikOto) Jakarta -. Polri telah mengumumkan pembukaan kembali pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik perpanjangan maupun pembuatan baru. Polri juga memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat pandemi Corona (COVID-19). Oleh sebab itu, Polresta Yogyakarta menginisiasi untuk membuka pelayanan antrean pengurusan SIM dan SKCK secara online, dengan harapan masyarakat tidak lagi perlu lagi mengantre untuk mengurus administrasi SIM maupun SKCK. Baca juga: Alumni Akpol 1993 Bagikan 400 Sembako ke Jukir dan Nakes di Polresta Yogyakarta SIM memiliki ketentuan untuk diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya. SIM online ini bisa kamu perpanjang secara praktis menggunakan gawai. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah menyediakan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) yang memungkinkan kamu untuk melakukan perpanjangan SIM secara UyDef.

perpanjang sim online jogja