HukumNiat Umroh untuk Orang yang Sudah Meninggal. Melakukan ibadah haji atas nama orang yang sudah meninggal secara sukarela tanpa uang yang berasal dari harta orang yang sudah meninggal juga diperbolehkan asalkan memenuhi beberapa syarat. Sebuah hadits dari Abu Dawud menyebutkan riwayat dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu 'anhu, ia berkata :
Namun pahala tersebut kembali kepada dia sendiri yang melakukannya. Kedua, yang diumrahkan secara terus-menerus tidak mampu untuk melakukan ibadah haji/umrah sendiri. "Terus-menerus" maksudnya ketidakmampuan yang tidak ada harapan hilang. Seperti : sakit menahun, tua renta atau bahkan sudah meninggal dunia.
Pendapatpertama, bahwa semua amal saleh yang dihadiahkan kepada mayat akan sampai kepadanya, di antaranya bacaan Al-Qur'an, puasa, shalat dan ibadah-ibadah lainnya. Pendapat kedua, bahwa tidak akan sampai amal saleh apapun kepada mayat kecuali ada dalil bahwa amal itu sampai ke mayat. Dan ini adalah pendapat yang kuat.
Padamomen Idul Adha, biasanya keluarga juga memikirkan berkurban untuk anggota keluarga lain yang sudah meninggal. Namun, ada hukum dan ketentuan yang harus dipahami oleh umat Islam sebelum melaksanakannya. Dikutip dari laman resmi NU, berikut ini beberapa pendapat ulama mengenai hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Liputan6com, Jakarta - Hukum berkurban pada dasarnya adalah sunnah muakkad. Tetapi khusus untuk Rasulullah SAW hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan kepada sabda beliau, salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi: Enam+. 02:55. VIDEO: FK KBIHU Jatim Minta Regulasi Ibadah Haji Sekali Seumur Hidup.
VBH5W2.
niat mengumrohkan orang tua yang sudah meninggal